Sat Resnakoba Polres Sumbawa Barat Kembali Ungkap Perkara Narkotika, 649 Butir Tramadol Diamankan

    Sat Resnakoba Polres Sumbawa Barat Kembali Ungkap Perkara Narkotika, 649 Butir Tramadol Diamankan

    Sumbawa Barat NTB - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus narmotika, kali ini barang yang diamankan  berupa 649 ( enam ratus empat puluh sembilan ) butir obat yang tergolong obat keras telah disita dari tangan tersangka. Pengungkapan rersebut  dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU  I. Made  Mas Mahayuna, S.H., M.H di wulayah  Kab. Sumbawa Barat , Sabtu 18 Mei 2024.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP YASMARA HARAHAP, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki  ( E ) dan ( H ) salah satu warga Kab. Sumbawa Barat, pengungkapan saat ini bukan jenis Narkotika tetapi jenis obat yang berbahaya yaitu Tramadol apalagi diadakan dan atau digunakan tanpa memiliki izin edar maupun yang melakukan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. 

    Barang  berupa 649 ( enam ratus empat pukuh sembilan ) butir Tramadol tersebut akan diedarkan di wilatah Kab. Sumbawa Barat, berdasarkan keterangan  tersangka ( E ) bahwa dirinya melakukan kegiatan ini sudah yang ke dua kalinya.

    Modus Operandi tersangka mengadakan barang berupa obat jenis Tramadol ini dengan cara menesan dari luar Kab. Sumbawa Barat dengan menggunakan jasa pengiriman on line, tutur Kasi Humas.

    Sampai saat ini tersangka dan Barang  Bukti masih diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

    Sementara lanjutkan tindakan terduga melanggar pasal 435 , pasal 436  ayat (1), ayat (2) Undang Undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000, 00 ( dua ratus juta rupiah) ;

    Sedang untuk pasal 436 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000, 00 ( dua ratus juta rupiah) ; ayat (2) pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah).

    Kasi Humas juga mengharap partisipasi dari seluruh masyarakat Kab. Sumbawa Barat  untuk bersama-sama  Polres Sumbawa Barat dalam pemberantasan maupun pencegahan penyalah gunaan Narkoba di Tana Pariri Lema Bariri yang kita cintai ini. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Narkotika, Dua...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami